For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Kiev-Republik Ukraina Dan Di Tashkent-Republik Uzbekistan

Also known as: Keppres 88/1993 · Keppres No. 88 Tahun 1993 · Keppres Nomor 88 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:20 September 1993Publication Date:20 September 1993
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Kiev-Republik Ukraina Dan Di Tashkent-Republik Uzbekistan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1993
Publication Date20 September 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang bubarnya Uni Soviet yang menghasilkan negara-negara merdeka baru, termasuk Republik Ukraina dan Republik Uzbekistan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membangun hubungan diplomatik berdasarkan asas resiprositas dan saling menghormati, serta untuk meningkatkan kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dengan kedua negara tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kiev, Ukraina, dan di Tashkent, Uzbekistan. Kedutaan Besar ini berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia. Wilayah kerja Kedutaan Besar di Kiev meliputi Ukraina, Georgia, dan Armenia, sedangkan wilayah kerja Kedutaan Besar di Tashkent meliputi Uzbekistan, Kirghistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan. Dengan pembukaan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari wilayah kerja Kedutaan Besar Indonesia di Moscow. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri, dan perumusan tugas serta susunan organisasi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)