on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak
Also known as: Keppres 32/2016 · Keppres No. 32 Tahun 2016 · Keppres Nomor 32 Tahun 2016
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Gugus Tugas (Task Force) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak serta kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Gugus Tugas ini terdiri dari beberapa bidang, yaitu Tim Pengarah, Bidang Teknis dan Administrasi, Bidang Repatriasi dan Investasi, serta Bidang Hukum. Setiap bidang memiliki tugas spesifik, seperti memberikan arahan, melakukan koordinasi, dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Gugus Tugas ini juga dapat meminta data dan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.