on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Also known as: Permen LHK 42/2019 · Permen LHK No. 42 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek reforma agraria, khususnya terkait pelaksanaan tata batas dan prosedur pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak produktif.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi tahapan pelepasan HPK tidak produktif untuk sumber TORA, yang mencakup penelitian terpadu, pencadangan, permohonan pelepasan, penerbitan keputusan pelepasan, pelaksanaan tata batas, dan penetapan batas. Pasal 12 dihapus. Permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh berbagai pihak, termasuk menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, organisasi masyarakat berbadan hukum, kelompok masyarakat (tani), atau perseorangan. Permohonan harus didasarkan pada Keputusan Pencadangan HPK tidak produktif dan peta lampirannya, serta dilengkapi dengan surat permohonan tertulis, peta areal, dan proposal rencana dan program pemanfaatan.
Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penelaahan dan penetapan subjek penerima HPK tidak produktif. Kepala Balai wajib menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal yang telah dilepaskan Menteri dalam waktu 3 bulan. Biaya pelaksanaan tata batas dibebankan kepada APBN/APBD/Pemohon. Tim Inver PTKH menyampaikan rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dan subjek penerima bidang tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan kepada gubernur, yang kemudian menyampaikan rekomendasi PPTKH kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.