on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
Also known as: Perda Kota Kendari 10/2015 · Perda Kota Kendari No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini melakukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, termasuk penambahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari dalam daftar lembaga teknis daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, termasuk penambahan komite dan tim pencegahan pengendalian infeksi (PPI) serta perubahan pada bagan struktur organisasi RSUD.
Perubahan nomenklatur lembaga teknis daerah didasarkan pada pertimbangan kewenangan daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.
Struktur organisasi RSUD Kota Kendari terdiri atas Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan, Bidang Penunjang dan Rekam Medik, Bidang Keperawatan, Satuan Pengawas Intern, Komite Medik, Komite Etik dan Hukum, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Staf Medik Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki subbagian atau seksi yang dipimpin oleh kepala bagian atau kepala bidang yang bertanggung jawab kepada Direktur.