For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2020 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SAMPANG TAHUN 2019-2039

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 4/2020 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 April 2020Publication Date:27 April 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SAMPANG TAHUN 2019-2039
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date27 April 2020
Publication Date27 April 2020
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Sampang Tahun 2019-2039. RDTR ini bertujuan mewujudkan Kota Sampang sebagai pusat pelayanan umum, niaga, dan jasa yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan sistem pusat pelayanan perkotaan, pengembangan jaringan prasarana, pemantapan fungsi zona lindung, dan pengembangan zona budidaya yang berkelanjutan. Strategi yang digunakan antara lain mengembangkan pusat pertumbuhan baru, fasilitas pelayanan umum, sistem pusat pelayanan berhirarki, menjaga keterkaitan dengan kota lain, mewujudkan aksesibilitas dengan mengembangkan jalan lingkar, jalan lokal dan pelebaran jalan, memantapkan fungsi zona konservasi sungai, mengembangkan RTH perkotaan, meminimalisir dampak bencana, mengembangkan fasilitas perdagangan dan jasa yang nyaman, mengembangkan industri kecil dan menengah, mengembangkan permukiman yang aman dan nyaman, mengembangkan potensi pariwisata, mengembangkan sektor informal, dan mengembangkan upaya mitigasi bencana. Rencana pola ruang mencakup skenario pengembangan, sistem pusat kegiatan, arahan pengembangan, pembagian Sub BWP dan Blok, penetapan zona dan sub zona, serta rencana pola ruang. RDTR ini juga mengatur rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 4. Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 5. Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 6. Kerugian yang ditimbulkan akibat perubahan pemanfaatan ruang bagi yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak. 7. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 56 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.