For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa Tentang Mengadakan Pajak Kendaraan

Also known as: Keppres 258/1961 · Keppres No. 258 Tahun 1961 · Keppres Nomor 258 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa Tentang Mengadakan Pajak Kendaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa mengenai pengenaan pajak kendaraan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Polewali-Mamasa dengan menjalankan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada tanggal 30 Juni 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 serta Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)