Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah bertujuan untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pihak-pihak yang dapat melakukan kerjasama, meliputi Pemerintah Pusat, negara lain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, perorangan, lembaga/badan usaha (BUMN/BUMD, Koperasi, perusahaan swasta nasional maupun asing), lembaga pendidikan, LSM, dan yayasan.
- Ruang lingkup kerjasama meliputi pembangunan atau pengelolaan potensi yang dimiliki dan menjadi kewenangan daerah, seperti bidang jasa, sarana dan prasarana pelayanan umum, transportasi, perdagangan, komunikasi, pertanian, pariwisata, industri, pertambangan, pendidikan dan latihan, riset dan teknologi, serta olah raga.
- Pola kerjasama dapat berupa kerjasama pengelolaan (tanpa membentuk badan usaha baru) atau kerjasama patungan (membentuk badan usaha baru).
- Metode kerjasama dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau pemilihan pihak ketiga.
- Obyek kerjasama meliputi aset dan/atau fasilitas daerah, serta aset dan/atau fasilitas pihak ketiga.
- Bentuk-bentuk kerjasama meliputi penyertaan modal, pembentukan badan usaha baru, dan kerjasama dalam bentuk perjanjian kerjasama (kerjasama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bagi tempat usaha, bagi keuntungan, BOLT, BOT, BTO, ROT, ROLT, BTL, BRT, CAO, bantuan teknis dan/atau pendanaan).
Peraturan ini juga mengatur tata cara kerjasama, prinsip-prinsip kerjasama, naskah kerjasama, pembentukan tim kerjasama daerah, penatausahaan dan pelaporan, serta penyelesaian perselisihan.