For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia

Also known as: Peraturan BSN 4/2018 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:30 April 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 April 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan pengelolaan yang baik dari Komite Teknis untuk memastikan perumusan SNI yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembentukan, perubahan, dan pembubaran Komite Teknis, serta tugas dan tanggung jawab Komite Teknis. Komite Teknis dibentuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mempertimbangkan usulan dari pemangku kepentingan. Keanggotaan Komite Teknis terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar. Komite Teknis bertanggung jawab untuk menyusun dan mengusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), menetapkan konseptor dan editor RSNI, serta melaksanakan pemeliharaan SNI. Struktur organisasi Komite Teknis terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, dengan keanggotaan yang merepresentasikan berbagai pemangku kepentingan.

1. Keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia. 2. Paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini, Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia beserta keanggotaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

(-)