Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan pengelolaan yang baik dari Komite Teknis untuk memastikan perumusan SNI yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembentukan, perubahan, dan pembubaran Komite Teknis, serta tugas dan tanggung jawab Komite Teknis. Komite Teknis dibentuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mempertimbangkan usulan dari pemangku kepentingan. Keanggotaan Komite Teknis terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar. Komite Teknis bertanggung jawab untuk menyusun dan mengusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), menetapkan konseptor dan editor RSNI, serta melaksanakan pemeliharaan SNI. Struktur organisasi Komite Teknis terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, dengan keanggotaan yang merepresentasikan berbagai pemangku kepentingan.