For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality Of The International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional)

Also known as: PERPRES 82/2011 · PERPRES No. 82 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 November 2011Publication Date:24 November 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality Of The International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 2011
Publication Date24 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional (IRRI) yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 19 Mei 1995. Pengesahan ini dilakukan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap status hukum internasional IRRI sebagai lembaga penelitian internasional. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)