For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kota Metro 6/2005 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2005Publication Date:4 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date04 Maret 2005
Publication Date04 Maret 2005
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004(Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1 Seri A);

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Tahun Anggaran 2004 telah berakhir dan perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD untuk menetapkan hasil perhitungan tersebut secara resmi.

Ketentuan Substansial:

  • Realisasi APBD Tahun Anggaran 2004:
    • Pendapatan: Rp. 199.465.428.879,08
    • Belanja: Rp. 167.863.305.825,69
    • Surplus/Defisit: Rp. 31.602.123.053,39
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 25.293.483.317,52
      • Pengeluaran: Rp. 34.371.239.831,42
      • Surplus/Defisit: Rp. 9.077.756.513,90
  • Selisih Anggaran dengan Realisasi: Merinci selisih antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  • Posisi Keuangan: Menyajikan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 dalam Neraca Daerah, meliputi jumlah aktiva dan ekuitas dana.
  • Sisa Perhitungan Tahun 2004: Menyajikan sisa perhitungan tahun 2004 dalam Laporan Aliran Kas, meliputi saldo kas awal, jumlah penerimaan kas, jumlah pengeluaran kas, dan sisa perhitungan tahun 2004.
  • Lampiran: Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)