For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2022Publication Date:17 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date17 Oktober 2022
Publication Date17 Oktober 2022
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Perubahan anggaran meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.574.857.196.059,00 menjadi Rp. 1.949.656.021.979,00
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.653.678.535.510,00 menjadi Rp. 1.982.022.923.417,00
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 116.321.339.451,00 menjadi Rp. 79.866.901.438,00 dan Pengeluaran semula Rp. 37.500.000.000,00 menjadi Rp. 47.500.000.000,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran ini termasuk Belanja Untuk Keperluan Mendesak.

Wali Kota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)