on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Internal Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 83/2024 · PMK No. 83 Tahun 2024 · PMK Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan dengan pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi, serta penguatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern melalui pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga secara terintegrasi atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern sehingga Kementerian mampu mengantisipasi dan mendeteksi Risiko dengan lebih tepat, melakukan tindakan korektif atas setiap permasalahan dan pelanggaran yang terjadi secara cepat dan tepat, serta merespons perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Sistem Pengendalian Intern terdiri atas lima unsur: lingkungan pengendalian, penilaian Risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penerapan Sistem Pengendalian Intern dilakukan melalui pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi yang dijalankan oleh pimpinan Kementerian, lini pertama (manajemen operasional), lini kedua (Unit Kepatuhan Internal/UKI dan Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum/SPI BLU), dan lini ketiga (Inspektorat Jenderal). Peran dan tanggung jawab masing-masing lini diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur penguatan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern melalui pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons Risiko atas pegawai, proses bisnis, dan TIK. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan pengawasan melekat oleh lini pertama, pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua, pelaksanaan pengawasan intern oleh lini ketiga, komunikasi Pengawasan, dan tindak lanjut hasil Pengawasan. Pengawasan oleh tiap lini dilaksanakan berbasis digital melalui pendekatan Pemantauan Berkelanjutan dan Audit Berkelanjutan.