For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Membangun Bengkayang Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Membangun Bengkayang Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Membangun Bengkayang Mandiri.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroda agar terwujud tata kelola perusahaan yang baik dan untuk perluasan usaha di bidang pelayanan jasa dan pariwisata, termasuk perhotelan, jasa perjalanan, ekspedisi, perdagangan, jasa angkutan, dan konstruksi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja perekonomian daerah melalui BUMD.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal disetor PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda) sampai dengan 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp 1.166.800.000,00.
  2. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 5.073.300.000,00 yang dianggarkan selama 4 tahun (2024-2027) dengan rincian per tahun.
  3. Penambahan modal dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah, dan jika tidak terpenuhi pada tahun anggaran yang ditentukan, dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya hingga 2027.
  4. Seluruh modal daerah dan penambahan penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  5. Pelaksanaan penambahan modal dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penambahan modal kepada Bupati setiap tahun, dengan tembusan kepada DPRD.
  7. Bupati wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penambahan modal, dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)