Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan PSU.
- Jenis Perumahan: Perumahan terdiri dari perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang keduanya harus dilengkapi dengan PSU.
- Jenis PSU:
- Prasarana: Jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat pembuangan sampah.
- Sarana: Perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan parkir.
- Utilitas: Jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
- Kewajiban Pengembang: Setiap pengembang wajib menyediakan PSU dalam bentuk tanah dan bangunan, sesuai dengan rencana tapak yang disahkan. Persentase penyediaan PSU bervariasi tergantung pada luas perumahan.
- Penyerahan PSU: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau 5 tahun setelah KRK diterbitkan.
- Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
- Relokasi Sarana Pemakaman: Jika sarana pemakaman tidak dibutuhkan, dapat dipindahkan ke lokasi lain dengan nilai yang sama, dengan persetujuan Bupati.
- Pemeliharaan PSU: Sebelum diserahkan, pemeliharaan menjadi tanggung jawab pengembang. Setelah diserahkan, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Pemanfaatan PSU: Pemanfaatan PSU dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan PSU.
- Larangan: Pengembang dilarang memindahtangankan kewajiban atau hak pengelolaan PSU tanpa persetujuan Bupati.