For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Siak 5/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date03 Januari 2022
Publication Date03 Januari 2022
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan PSU.
  2. Jenis Perumahan: Perumahan terdiri dari perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang keduanya harus dilengkapi dengan PSU.
  3. Jenis PSU:
    • Prasarana: Jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat pembuangan sampah.
    • Sarana: Perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan parkir.
    • Utilitas: Jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  4. Kewajiban Pengembang: Setiap pengembang wajib menyediakan PSU dalam bentuk tanah dan bangunan, sesuai dengan rencana tapak yang disahkan. Persentase penyediaan PSU bervariasi tergantung pada luas perumahan.
  5. Penyerahan PSU: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau 5 tahun setelah KRK diterbitkan.
  6. Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
  7. Relokasi Sarana Pemakaman: Jika sarana pemakaman tidak dibutuhkan, dapat dipindahkan ke lokasi lain dengan nilai yang sama, dengan persetujuan Bupati.
  8. Pemeliharaan PSU: Sebelum diserahkan, pemeliharaan menjadi tanggung jawab pengembang. Setelah diserahkan, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  9. Pemanfaatan PSU: Pemanfaatan PSU dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan.
  10. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan PSU.
  12. Larangan: Pengembang dilarang memindahtangankan kewajiban atau hak pengelolaan PSU tanpa persetujuan Bupati.

1. Apabila kondisi prasarana, sarana dan utilitas tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) saat penyerahan, Pengembang wajib mengembalikan atau memperbaiki, atau melakukan perencanaan ulang/revisi KRK dan rencana tapak. 2. Kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dilakukan sesuai rencana tapak/KRK, surat pernyataan Pengembang, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan, dengan memenuhi persyaratan teknis Pemerintah Daerah. 3. Dalam hal pengembang pailit atau tidak bersedia memenuhi persyaratan, pengembang membuat pernyataan ketidaksanggupan, dan Pemerintah Daerah membuat BAST sebagai dasar pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Daerah. 4. Dalam hal pengembang tidak diketahui keberadaannya, Pemerintah Daerah berwenang memperbaiki/memelihara PSU yang pembiayaannya dapat dibebankan pada APBD, berdasar pengajuan surat pernyataan dari Pengurus Perumahan atau perwakilan warga. 5. Permohonan penyerahan PSU yang telah diajukan dan masih dalam proses verifikasi, pelaksanaannya mengikuti tata cara dalam Peraturan Daerah ini. 6. Mekanisme pemberian peringatan tertulis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan tetap mengikuti pedoman yang termuat pada ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Sanksi administratif diberikan kepada pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan (2). 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pengumuman kepada media massa, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list).