For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung.

Also known as: Keppres 36/1972 · Keppres No. 36 Tahun 1972 · Keppres Nomor 36 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1972Publication Date:6 Mei 1972
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1972
Publication Date06 Mei 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pangkat militer tituler kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung selama mengadili atau memeriksa dalam tingkat banding perkara yang melibatkan Major Djenderal T.N.I. Angkatan Darat R. Hartono Wirjodiprodjo. Pemberian pangkat ini dilakukan untuk mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung. Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua Mahkamah Tentara Agung akan diberi pangkat militer tituler Djenderal T.N.I. Angkatan Darat selama proses tersebut berlangsung.

(-)

(-)