For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme

Also known as: Peraturan PPATK 11/2021 · Peraturan PPATK No. 11 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:27 Juli 2021
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeSistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date27 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.01/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Communication; 2. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, terkait Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan/atau Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme melalui pertukaran dan pengelolaan informasi antara PPATK, pemangku kepentingan, dan penyedia jasa keuangan (PJK). SIPENDAR mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK serta optimalisasi kewajiban PJK dalam mengenali pengguna jasa, memantau transaksi, mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (TKM), dan mempercepat penyampaian informasi.

SIPENDAR dikembangkan oleh PPATK sebagai basis data terintegrasi yang berisi informasi mengenai terduga terorisme dan/atau pendanaan terorisme. Informasi yang dikelola meliputi informasi umum (daftar terduga teroris, hasil riset, penilaian risiko), informasi khusus (daftar pantau terduga pendanaan terorisme), dan informasi spesifik (permintaan informasi insiden dan normal). PJK wajib melakukan verifikasi dan pengkinian daftar pantau, serta menyampaikan informasi yang relevan melalui aplikasi SIPENDAR.

Pemangku kepentingan seperti Densus 88, BNPT, dan BIN dapat meminta informasi spesifik melalui PPATK untuk kepentingan penanganan dan pencegahan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme. PJK wajib menyampaikan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pimpinan PJK bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian informasi melalui SIPENDAR dan menunjuk petugas yang berwenang.

(-)

1. PJK yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 37 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh LPP atau PPATK berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.