on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1962 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet
Also known as: Keppres 42/1962 · Keppres No. 42 Tahun 1962 · Keppres Nomor 42 Tahun 1962
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memerintahkan Laksamana Muda Udara OMAR DANI, Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara, untuk melakukan kunjungan dinas ke Uni Sovjet. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh Presiden. Dalam kunjungan tersebut, Laksamana Muda Udara akan didampingi oleh empat perwira menengah A.U.R.I. Keputusan ini juga mengatur berbagai ketentuan terkait perjalanan dinas, termasuk waktu perjalanan, biaya yang ditanggung oleh pemerintah, serta tunjangan yang diberikan kepada para pejabat yang melakukan perjalanan. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa semua biaya perjalanan akan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Angkatan Udara dan mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai.