on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang memerlukan pengawasan dan pengendalian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang tersebut.
Ketentuan Substansial: