For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Kayu

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 13/2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2002Publication Date:19 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Pemanfaatan Kayu
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date08 Oktober 2002
Publication Date19 September 2002
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan sebagian urusan pemerintah di bidang kehutanan kepada daerah tingkat II dan kewenangan pemerintah kabupaten dalam pemberian izin pemanfaatan kayu.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Izin Pemanfaatan Kayu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur tentang tata cara permohonan IPK, nama, objek, dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besarnya tarif dan wilayah pemungutan, prioritas pemanfaatan kayu, hak dan kewajiban pemegang IPK, serta hapusnya IPK.
  3. Subjek Hukum dan Kewajiban:
    • Pemohon IPK meliputi BUMN/BUMD, BUMS, Koperasi, dan orang pribadi.
    • Kawasan hutan atau areal yang dapat dimohon IPK meliputi kawasan hutan yang dilepaskan untuk pembangunan non kehutanan, kawasan hutan yang dipinjamkan, kawasan hutan untuk pembangunan hutan tanaman, dan pencadangan areal penggunaan lain oleh Kepala Daerah.
    • Pemegang IPK wajib memperhatikan asas-asas konservasi, membuat dan menyampaikan laporan Tata Usaha Kayu (TUK), serta membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

1. IPK yang telah diberikan masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut. 2. Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang IPK masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini

1. Orang pribadi atau Badan yang melakukan penebangan sebelum diterbitkannya IPK dan atau setelah IPK berakhir dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta sanksi pelanggaran eksploitasi. 2. Pemegang IPK yang melakukan penebangan didalam Kawasan Hutan Lindung kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemegang IPK yang belum memenuhi kewajiban fungsional terhadap Pemerintah Daerah wajib menyerahkan asset yang bergerak dan tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah.