For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Februari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai kelurahan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Grobogan. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dapat dibentuk jika memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai, serta bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah setelah mendapat persetujuan dari Musyawarah Masyarakat Kelurahan kepada Bupati melalui Camat, kemudian dimintakan persetujuan DPRD. Perubahan status desa menjadi kelurahan dapat dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Desa yang berubah status menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang tersedia di Daerah. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan Desa menjadi kekayaan Daerah dan dikelola oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Kelurahan dapat dimekarkan jika memenuhi syarat-syarat bagi terbentuknya suatu kelurahan dan telah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Kelurahan yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dalam Musyawarah Masyarakat Kelurahan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Kelurahan yang telah ada dengan nama dan batas Kelurahan yang bersangkutan dalam Daerah masih diakui keberadaannya.

(-)