on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari
Also known as: Permen KKP 63/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 63/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari (AMB) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan. Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penghargaan AMB terdiri dari empat jenis: AMB ASN, AMB Kinerja, AMB Pelayanan, dan AMB Prestasi. AMB ASN diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya. AMB Kinerja diberikan kepada unit kerja nonpelayanan publik yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik. AMB Pelayanan diberikan kepada unit kerja pelayanan publik yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. AMB Prestasi diberikan kepada pemangku kepentingan yang telah menunjukkan prestasi dan/atau jasa di bidang kelautan dan perikanan.
Proses penilaian penghargaan melibatkan Tim Penilai Kementerian dan Tim Penilai Unit Kerja Eselon I. Tim Penilai Kementerian terdiri dari pengarah, ketua, pelaksana (subtim penilai untuk masing-masing jenis penghargaan), dan panitia penentu akhir. Tim Penilai Unit Kerja Eselon I juga dibentuk untuk melakukan penilaian di tingkat unit kerja. Mekanisme penilaian berbeda untuk setiap jenis penghargaan, melibatkan usulan dari pimpinan unit kerja, seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan survei kepuasan masyarakat. Instrumen penilaian juga berbeda untuk setiap jenis penghargaan, mencakup sasaran kerja pegawai, kepribadian, kreativitas, nilai kinerja, ketaatan pelaporan, standar pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat.
Penghargaan AMB dapat diberikan dalam bentuk piagam, plakat, dan/atau piala. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pendanaan untuk penilaian dan penyerahan penghargaan dibebankan pada anggaran unit kerja eselon I.