For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Tegal 2/2016 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date-
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup Kota Tegal dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah kualitas lingkungan hidup yang menurun dan perlunya pengelolaan yang serius dan konsisten.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang meliputi pengendalian terhadap air, udara, dan tanah. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan lain-lain.

Hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait perusakan lingkungan juga diatur. Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diakui dan didorong. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan sanksi administratif diterapkan bagi pelanggar izin lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (4) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.