For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 5/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2013Publication Date:13 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date13 Mei 2013
Publication Date13 Mei 2013
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 6Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan wewenang kepada pemerintah kabupaten untuk memungut retribusi pelayanan pemakaman sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan pemakaman dan sewa tempat pemakaman, dengan pengecualian untuk pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Khusus (TPK), pemakaman massal akibat bencana, pemakaman oleh rumah sakit/kepolisian terhadap mayat tanpa identitas, dan pemakaman bagi masyarakat miskin. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi pelayanan pemakaman digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan lokasi pelayanan pemakaman. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya pelayanan pemakaman dan sewa tempat pemakaman, dengan struktur tarif dihitung berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi TPU, luas petak makam, dan jangka waktu sewa tempat pemakaman yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan izin Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi pelayanan pemakaman.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.