For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 7/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2011Publication Date:15 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date15 Juli 2011
Publication Date15 Juli 2011
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan di Kabupaten Sigi wajib membayar retribusi. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pemberian izin bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah.

Peraturan ini juga menetapkan golongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan letak bangunan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin mendirikan bangunan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.