Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan Keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan selisih anggaran dengan realisasi.
3. Neraca per 31 Desember Tahun 2015, yang mencakup jumlah aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana.
4. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2015 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas.
5. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
Bupati Muna menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.