Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Bogor. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan guna mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lain. Tujuannya adalah untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah secara efisien, terarah, dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Prinsip Penyelenggaraan Sistem Irigasi:** Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di seluruh Daerah Irigasi.
2. **Partisipasi Masyarakat Petani:** Masyarakat petani dilibatkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
3. **Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi:** Koordinasi dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
4. **Lembaga Pengelolaan Irigasi:** Dibentuk kelembagaan yang meliputi instansi Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, P3A, dan komisi irigasi.
5. **Keberlanjutan Irigasi:** Pemerintah Daerah mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
6. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Diatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
7. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
8. **Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A.
9. **Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi:** Meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, serta operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
10. **Pengelolaan Air Irigasi:** Mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
11. **Pengelolaan Aset Irigasi:** Mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
12. **Pembiayaan:** Mengatur pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, serta iuran pengelolaan jaringan irigasi P3A.