For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 April 2013Publication Date:8 April 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 April 2013
Publication Date08 April 2013
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Bogor. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan guna mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lain. Tujuannya adalah untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah secara efisien, terarah, dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Prinsip Penyelenggaraan Sistem Irigasi:** Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di seluruh Daerah Irigasi. 2. **Partisipasi Masyarakat Petani:** Masyarakat petani dilibatkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. 3. **Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi:** Koordinasi dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau Forum Koordinasi Daerah Irigasi. 4. **Lembaga Pengelolaan Irigasi:** Dibentuk kelembagaan yang meliputi instansi Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, P3A, dan komisi irigasi. 5. **Keberlanjutan Irigasi:** Pemerintah Daerah mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi. 6. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Diatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 7. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. 8. **Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A. 9. **Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi:** Meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, serta operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. 10. **Pengelolaan Air Irigasi:** Mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air. 11. **Pengelolaan Aset Irigasi:** Mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. 12. **Pembiayaan:** Mengatur pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, serta iuran pengelolaan jaringan irigasi P3A.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan air irigasi wajib menyesuaikan menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi, wajib menyesuaikan menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap pemilik bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib: a. mengajukan permohonan izin kepada Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; dan b. membongkar dengan sukarela bangunan dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan sejak Bupati secara resmi menolak atau tidak memenuhi permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a. 4. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah wajib membongkar paksa setiap bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, di dalam, di atas atau yang melintasi saluran irigasi yang tidak memiliki izin.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 61 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).