Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk melakukan konversi mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah dalam rangka pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Latar belakang penetapan ini adalah kebutuhan untuk menentukan nilai kurs yang akurat bagi pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang atau penghasilan dalam mata uang asing. Kebijakan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk berbagai mata uang asing yang berlaku secara spesifik untuk periode tanggal 8 April 2026 sampai dengan 14 April 2026. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar lampiran, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.