For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/EF.2/2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/EF.2/2026 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 8 April 2026 sampai dengan 14 April 2026

Also known as: KMK 15/MK/EF.2/2026 · KMK No. 15/MK/EF.2/2026

Status:
Active
Effective Date:8 April 2026Publication Date:7 April 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakanBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
Effective Date08 April 2026
Publication Date07 April 2026

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk melakukan konversi mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah dalam rangka pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Latar belakang penetapan ini adalah kebutuhan untuk menentukan nilai kurs yang akurat bagi pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang atau penghasilan dalam mata uang asing. Kebijakan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk berbagai mata uang asing yang berlaku secara spesifik untuk periode tanggal 8 April 2026 sampai dengan 14 April 2026. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar lampiran, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)