For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2014 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:16 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00. Terdapat penambahan atau pengurangan tarif berdasarkan dampak lingkungan dari pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  4. Masa Pajak: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dimulai dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
  5. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi oleh Wajib Pajak. Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis atau hitung dalam SPPT, SKPD, STPD, atau SKPDLB. Bupati juga dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya membocorkan rahasia Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja membocorkan rahasia Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.