Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Fasilitas perpajakan ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dapat diberikan kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, dan/atau Kontraktor Utama. Sementara itu, fasilitas PPh ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada Kontraktor Utama. Hibah yang dimaksud meliputi Hibah Uang dan/atau Hibah Barang dan/atau Jasa. Proyek Pemerintah yang dimaksud meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/atau Pinjaman, dan/atau diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa. Fasilitas perpajakan dapat diberikan atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan kepada Kontraktor Utama atas Pajak Penghasilan yang terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama.