For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Also known as: PMK 80/2024 · PMK No. 80 Tahun 2024 · PMK Nomor 80 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:14 Oktober 2024
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Fasilitas perpajakan ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dapat diberikan kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, dan/atau Kontraktor Utama. Sementara itu, fasilitas PPh ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada Kontraktor Utama. Hibah yang dimaksud meliputi Hibah Uang dan/atau Hibah Barang dan/atau Jasa. Proyek Pemerintah yang dimaksud meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/atau Pinjaman, dan/atau diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa. Fasilitas perpajakan dapat diberikan atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan kepada Kontraktor Utama atas Pajak Penghasilan yang terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama.

1. Untuk penghasilan Kontraktor Utama dari Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah/Pinjaman yang memenuhi KMK 239/KMK.01/1996 dan terutang PPh tidak final tahun pajak 2024 yang belum berakhir: a. Kontraktor Utama harus menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh setelah memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama, sebelum tanggal 31 Desember 2024; b. Kontraktor Utama harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh dan melampirkannya pada saat penyampaian surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024; dan c. fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah diberikan atas Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Fasilitas PPh dalam surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024 dan disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025. 2. Untuk penghasilan Kontraktor Utama dari Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang/Jasa sejak PMK ini berlaku sampai 31 Desember 2024 yang dikenai PPh final, fasilitas PPh ditanggung pemerintah dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama dalam Surat Pemberitahuan Masa masa pajak Juli 2025 yang disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025.

(-)