For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027

Also known as: Perda Kabupaten Blora 3/2023 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date07 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Blora pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2023-2027. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung struktur permodalan BUMD, mendorong peran serta BUMD dalam pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal adalah untuk memenuhi modal dasar, memperbaiki struktur permodalan, mengembangkan usaha, meningkatkan kinerja dan kemampuan operasional BUMD, meningkatkan PAD, meningkatkan aset, mendukung perluasan jaringan usaha, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Penyertaan modal dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme APBD. BUMD yang menerima penyertaan modal meliputi PT. Bank Jateng, PT. BPR BKK Blora (Perseroda), Perumda BPR Bank Blora Artha, Perumda Blora Wira Usaha, Perumda Air Minum Tirta Amerta, dan PT. BPE (Perseroda). Peraturan ini menetapkan besaran modal dasar dan penyertaan modal untuk masing-masing BUMD selama periode tersebut.

Tata cara pelaksanaan penyertaan modal berupa uang dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening BUMD, dengan mempertimbangkan rencana bisnis bank/rencana kerja dan anggaran BUMD. Penyertaan modal berupa barang dilakukan dengan pengalihan kepemilikan barang milik daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan, juga dengan mempertimbangkan rencana bisnis bank/rencana kerja dan anggaran BUMD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. BUMD penerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diaudit setiap tahun kepada Bupati.

(-)

(-)