Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdayaguna, memperoleh laba atau keuntungan, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kegiatan usaha Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak sebagai Bank Perkreditan Rakyat, sumber modal yang terdiri dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya, serta modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, dan pemberhentian anggota organ tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, satuan kerja kepatuhan, satuan manajemen risiko, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, dan pembubaran Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.