For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2020 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2020Publication Date:11 Februari 2020
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date11 Februari 2020
Publication Date11 Februari 2020
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 136).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdayaguna, memperoleh laba atau keuntungan, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kegiatan usaha Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak sebagai Bank Perkreditan Rakyat, sumber modal yang terdiri dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya, serta modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, dan pemberhentian anggota organ tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, satuan kerja kepatuhan, satuan manajemen risiko, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, dan pembubaran Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak tetap menjalankan tugas dan memiliki hak serta kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Semua peraturan mengenai PUD BPR Bank Pasar masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Dewan Pengawas dan/atau Komisaris. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas. 2. Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: Direksi pada BUMD, BUMN, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas. 3. Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: Direksi pada perumda lain, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi.