For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Bali 11/2016 · Perda Provinsi Bali No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 41). 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 68). 3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 21). 4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 31).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah dari retribusi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi struktur retribusi untuk beberapa jenis jasa usaha. Pertama, struktur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mencakup penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, penyewaan ruangan, dan penyewaan kendaraan bermotor. Kedua, struktur Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa meliputi sewa kamar dan sewa auditorium. Ketiga, struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, dan penjualan air minum SPAM. Keempat, struktur Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi tempat rekreasi, kegiatan foto, kegiatan shooting film/sinetron dokumenter, dan kegiatan penelitian. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tarif retribusi jasa usaha.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 41); b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 68); c. Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 21); dan d. Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)