For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2024Publication Date:21 Maret 2024
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date21 Maret 2024
Publication Date21 Maret 2024
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan perlunya menjamin hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang efektif.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan bantuan hukum dan memberikan mandat kepada unit kerja yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum untuk bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. Bantuan hukum meliputi litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) dan non-litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dll.). Unit kerja yang membidangi urusan hukum bertugas menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, serta mengawasi pelaksanaan bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menyalahgunakan dana dan menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin yang dapat mengajukan diri. Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.

Syarat pengajuan permohonan bantuan hukum meliputi identitas pemohon, uraian masalah, salinan identitas, surat keterangan miskin, dokumen perkara, dan surat kuasa jika diwakili. Pendanaan bantuan hukum berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemutusan hubungan kerja sama.