For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Tambahan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1959, Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang

Also known as: PERPRES 21/1960 · PERPRES No. 21 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 21 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:17 September 1960Publication Date:17 September 1960
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTambahan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1959, Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1960
Publication Date17 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menambahkan ketentuan mengenai sumpah jabatan bagi Inspektur Jenderal Polisi dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959. Latar belakang dari perubahan ini adalah adanya pangkat Inspektur Jenderal Polisi dalam Tata-susunan Kepangkatan Kepolisian Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 7 tahun 1960, namun belum diatur dalam sumpah jabatan. Oleh karena itu, penambahan ini dilakukan agar pengambilan sumpah Inspektur Jenderal Polisi dapat dilakukan oleh Presiden. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan frasa 'dan Inspektur Jenderal Polisi' setelah 'Direktur Jenderal Polisi' dalam Pasal 7 Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959.

(-)

(-)