For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 38/1954 · UU No. 38 Tahun 1954 · UU Nomor 38 Tahun 1954

Status:
Active
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian I yang mencakup Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran bagi lembaga-lembaga pemerintahan tertinggi dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan selama periode tersebut.

(-)

(-)