For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2018Publication Date:15 Februari 2018
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date15 Februari 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentMataram

Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, memberikan kepastian hukum, mengembalikan kekayaan daerah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) oleh Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan, yang bertugas melakukan pemeriksaan, inventarisasi, verifikasi bukti, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan.
  3. Penyelesaian Kerugian Daerah dapat dilakukan melalui penerbitan SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  4. Pembentukan Majelis Pertimbangan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dalam kasus wanprestasi, keberatan atas SKP2KS, atau kekurangan yang bukan disebabkan pelanggaran hukum atau kelalaian.
  5. Pengaturan mengenai penyetoran ganti kerugian daerah ke Kas Daerah.
  6. Penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Negara/Daerah.
  7. Penghapusan Kerugian Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk mengganti kerugian daerah yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya. 3. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Majelis Pertimbangan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Majelis Pertimbangan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Atasan langsung atau Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan informasi Kerugian Daerah atau adanya indikasi Kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif. 3. Pihak Ketiga yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.