For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 2/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2010Publication Date:25 Januari 2010
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date25 Januari 2010
Publication Date25 Januari 2010
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.

Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.

Hak dan Kewajiban Penduduk:

Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran.

Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Pendaftaran Penduduk:

Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.

Pencatatan Sipil:

Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

1. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhimya masa berlaku KTP. 2. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 3. Pada Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif, dengan jumlah maksimal Rp. 1.000.000,- untuk WNI dan Rp. 2.000.000,- untuk Orang Asing. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif maksimal Rp. 1.000.000,-. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif maksimal Rp. 50.000,-, dan Orang Asing yang tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda administratif maksimal Rp. 100.000,-. 4. Pejabat Instansi Pelaksana yang melakukan tindakan atau memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda maksimal Rp. 10.000.000,-.