For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2016Publication Date:7 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date07 Oktober 2016
Publication Date07 Oktober 2016
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, serta untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa yang dapat berupa Pasar Desa atau Pasar Antar Desa. Pasar Desa dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, sedangkan Pasar Antar Desa dibentuk melalui musyawarah antar desa dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pendirian Pasar Desa dapat dilakukan di atas tanah milik desa, tanah kas desa, tanah milik perorangan (dengan ganti rugi atau sewa), dan/atau tanah hibah.

Fasilitas Pasar Desa meliputi fasilitas pokok (los, pelataran, sarana kebersihan, area parkir) dan fasilitas penunjang (kios, tenda, kamar mandi, kantor, jaringan air bersih, jaringan listrik, drainase). Pembangunan dan pengembangan Pasar Desa dapat dibiayai dari swadaya masyarakat, APB Desa, bantuan pemerintah, dan/atau sumber lain yang sah.

Pengelolaan Pasar Desa dilaksanakan oleh pengelola yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau oleh BUM Desa. Penerimaan Pasar Desa bersumber dari Pungutan Pasar Desa (listrik, air, keamanan, kebersihan, sewa kios, los, tenda, parkir) dan pendapatan lainnya, yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Penerimaan setelah dikurangi biaya operasional disetor ke Kas Desa.

Pengelola Pasar Desa berkewajiban melaporkan kegiatan, memungut Pungutan Pasar Desa, melaksanakan pencatatan keuangan, mengelola hasil penerimaan, dan menyetor penerimaan ke Kas Desa. Pedagang Pasar Desa berkewajiban memperjualbelikan barang sesuai jenisnya, menempati tempat jualan sesuai peruntukannya, menata dagangan dengan rapi, menerapkan prinsip kehati-hatian, membayar Pungutan Pasar Desa, dan menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Desa, yang dapat didelegasikan kepada SKPD terkait.

(-)

(-)