For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2016Publication Date:11 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date11 Januari 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kotabaru sebagai landasan pembangunan daerah. Ketertiban umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum: Bupati bertugas melakukan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
  2. Ketertiban dan Tindakan Penertiban: Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas atau kegiatan yang melanggar Perda.
  3. Tertib Kegiatan Usaha PKL: Mengatur lokasi dan waktu kegiatan PKL, serta penertiban PKL yang melanggar ketentuan.
  4. Tertib Pemanfaatan Jalan: Mengatur kewajiban pejalan kaki, trayek angkutan umum, penggunaan kendaraan bermotor, dan larangan membuang sampah di jalan.
  5. Tertib Bangunan dan Hunian Bangunan: Menertibkan bangunan liar, bangunan tanpa IMB, bangunan yang tidak selesai, dan hunian bangunan yang tidak sesuai.
  6. Tertib Saluran Air dan Sungai: Mengatur pemeliharaan saluran air dan sungai, serta larangan merusak sungai.
  7. Tertib Kawasan Pesisir dan Siring Laut: Menetapkan kawasan pesisir yang aman bagi wisatawan dan menjaga kelestarian pesisir.
  8. Tertib Lingkungan Hunian: Mengatur peran RT/RW dalam meningkatkan ketahanan lingkungan masyarakat.
  9. Tertib Satwa: Mengatur pemeliharaan hewan peliharaan dan larangan menangkap hewan yang dilindungi.
  10. Tertib Tempat Hiburan: Menertibkan tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan.
  11. Tertib Sosial: Melarang kegiatan yang melanggar norma agama dan penertiban gelandangan, pengemis, serta kegiatan meminta sumbangan tanpa izin.
  12. Keindahan dan Kebersihan Lingkungan: Mengatur kewajiban menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan, serta larangan merusak lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tugas Camat, Lurah, dan Kepala Desa dalam menciptakan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, dan/atau pembekuan hingga pencabutan izin.