For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 10/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2011Publication Date:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date19 Agustus 2011
Publication Date19 Agustus 2011
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan penyeberangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kapal, barang, alat, dan jasa kepelabuhanan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa kepelabuhanan. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Wajib retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi yang diperolehnya. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah atau melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.