Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Tebo. Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah, meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali penjualan hasil produksi daerah dari pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dengan tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau jumlah unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi sekaligus di muka. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.