For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 46 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 46/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 46 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:10 November 2001Publication Date:9 November 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date10 November 2001
Publication Date09 November 2001
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sepanjang mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Tebo. Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah, meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali penjualan hasil produksi daerah dari pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dengan tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau jumlah unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi sekaligus di muka. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.