on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting dalam penyelenggaraan pendidikan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah, penyelenggaraan pendidikan formal dan non-formal, pendidikan kedinasan, pendidikan anak usia dini, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pelaksanaan program wajib belajar, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pendanaan dan jaminan pendidikan, pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan, dan sanksi administrasi.
Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya sistem pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya dana untuk penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggara Satuan Pendidikan wajib menjamin pelaksanaan standar nasional pendidikan. Setiap satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pembelajaran Baca Tulis Kitab Suci, dan setiap peserta didik wajib mengikutinya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah daerah, termasuk pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, kurikulum muatan lokal, buku pelajaran, media pendidikan, tanah, bangunan, sarana prasarana penunjang lainnya dan pemeliharaannya. Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mengembangkan program dan/atau satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dituangkan dalam alokasi anggaran BOSDA guna terselenggaranya program Wajib Belajar.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan tunjangan, insentif dan kesejahteraan lainnya kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi persyaratan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan dan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan.