For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 26 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 26/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 26 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Batang Hari beserta Lampirannya.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai respons terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah.

Sekretariat DPRD Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD Kabupaten, yang meliputi fasilitasi rapat, pelaksanaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam), Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan (dengan Sub Bagian Risalah dan Persidangan serta Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan), Bagian Keuangan (dengan Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Eselon jabatan diatur, dengan Sekretaris DPRD sebagai Eselon II/b, Kepala Bagian sebagai Eselon III/a, dan Kepala Sub Bagian sebagai Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)