Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan hasil analisa Tim Evaluasi Kelembagaan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Dinas Daerah agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Pengaturan tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah, yang meliputi perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan teknis fungsional, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap UPTD dan Jabatan Fungsional, serta penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
3. Penetapan susunan organisasi Dinas Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD, dan Jabatan Fungsional.
4. Penjelasan mengenai bidang tugas unsur organisasi, termasuk tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, dan UPTD.