For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 142/PMK.02/2018 · PMK No. 142/PMK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017. Peraturan ini mengatur pedoman umum penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang merupakan bagian dari penyusunan APBN. Proses penyusunan RKA-K/L melibatkan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan integrasi perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan informasi kinerja anggaran, keluaran program dan kegiatan, serta penetapan pagu belanja kementerian/lembaga.

(-)

(-)