For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah

Also known as: Perda Kota Palopo 01/2009 · Perda Kota Palopo No. 01 Tahun 2009 · Perda Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2009Publication Date:4 Mei 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date04 Mei 2009
Publication Date04 Mei 2009
Place of EnactmentPalopo

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo. RSUD merupakan lembaga teknis pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. RSUD bertugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, mengutamakan penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan.

Fungsi RSUD meliputi penyusunan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan medis dan administrasi pasien, bimbingan asuhan keperawatan, pembinaan dan pengendalian kegiatan pelayanan kesehatan, penatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain dari Walikota. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Administrasi Kepegawaian, Administrasi Umum, Diklat & Akreditasi, dan Keuangan), Bidang Pelayanan Medik dan Asuhan Keperawatan (dengan Seksi Pelayanan Medik & Penunjang Medik dan Seksi Keperawatan), Bidang Rekam Medik, Pengawasan dan Pengendalian (dengan Seksi Rekam Medik dan Seksi Pengawasan & Pengendalian Pelayanan), Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pemeliharaan (dengan Seksi Penyusunan Program, Pengawasan & Evaluasi dan Seksi Kesehatan Lingkungan & Prasarana), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Setiap organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Rincian tugas dan fungsi setiap jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pemangku Jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo tetap memangku Jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan atau Keputusan Walikota.

(-)