Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pelestarian Seni Tradisional bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kesenian tradisional di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kesenian sebagai ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur dan menjadi modal dasar pengembangan Kota Bandung sebagai Kota Seni, Budaya, dan Pariwisata. Tujuan pelestarian seni tradisional meliputi perlindungan dari kerusakan dan kepunahan, pengembangan sesuai nilai estetis dan etis, pemanfaatan untuk berbagai kepentingan (pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi), peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan hak kekayaan intelektual seniman, dan mewujudkan suasana berkesenian yang kondusif.
Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup pelestarian seni tradisional yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelestarian seni tradisional, termasuk pengorganisasian, penetapan standar pelayanan minimal, pelaporan kinerja, monitoring dan evaluasi, fasilitasi pengembangan kapasitas, pengawasan, dan pemberian anugerah seni. Hak dan kewajiban diatur bagi Pemerintah Daerah, SKPD, seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, dan penyelenggara usaha kesenian. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian seni tradisional, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar, menyusun indikator kinerja, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan gedung pertunjukan, mendokumentasikan kesenian, memotivasi sektor ekonomi, memupuk solidaritas bangsa, dan mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal.