For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 15/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2012Publication Date:12 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date16 Juli 2012
Publication Date12 Juli 2012
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien melalui perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Tujuan dari sistem perencanaan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, dan susunan pemerintahan.
  2. Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
  3. Menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Jenis rencana pembangunan daerah yang diatur meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, RPJM-Desa, dan RKP-Desa/Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur metode pendekatan perencanaan (teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif, dan sosio-kultural) serta prinsip-prinsip perencanaan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah baru yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)