For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)

Also known as: UU 12/2017 · UU No. 12 Tahun 2017 · UU Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 November 2017Publication Date:10 November 2017
Hukum PidanaHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak). Latar belakang dan tujuan dari pengesahan konvensi ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Indonesia sebagai anggota ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ini. Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang, melindungi dan membantu korban, serta memajukan kerja sama antar negara pihak. Ruang lingkupnya meliputi pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional, serta perlindungan dan bantuan terhadap korban. Konvensi ini juga mengatur kriminalisasi perdagangan orang dan tindakan terkait, pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.

(-)

(-)