For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 12/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 September 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date-
Publication Date03 September 2013
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2012.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset milik daerah dan meningkatkan pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang nilai penyertaan modal pada PDAU. Nilai penyertaan modal dalam bentuk selain uang yang sudah dilaksanakan sejak awal pendirian PDAU meliputi Tempat Wisata Popoh, Pesanggrahan Argowilis, Balai Rakyat, Kantor PDAU, Percetakan, dan Kendaraan dengan total Rp. 9.926.613.000,00. Selain itu, pada Tahun Anggaran 2014 akan dilakukan penyertaan modal sebesar Rp. 3.171.674.000,00 untuk Gedung Lapangan Tenis (Indoor) Rejoagung. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)